Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson dalam konferensi persnya di Mataram, Rabu, mengatakan peredarannya berhasil terbongkar berkat pengembangan informasi masyarakat.
"Jadi setelah diselidiki informasi tersebut, kami dapatkan satu orang yang menjalankan modus jual sabu dari dalam pabrik pembuatan jajanan pasar," kata Ericson didampingi jajaran Humas Polresta Mataram.
Ericson mengungkapkan tersangka yang ditangkap dengan barang bukti poketan sabu-sabu tersebut berinisial NB (37).
Baca juga: Modus baru penyelundupan narkoba tidak terdeteksi X-Ray
Dia menjelaskan bahwa NB adalah suami dari pemilik pabrik, namun sang istri tidak terkait dengan usaha haramnya tersebut.
"Makanya yang kami amankan itu cuma dia (NB), istrinya tidak terlibat," ujarnya.
Untuk barang bukti narkoba, polisi mendapatkan lebih banyak setelah melakukan penggeledahan tempat. Jumlahnya pun cukup besar, mencapai satu ons.
"Setelah kami timbang, berat bruto yang diamankan sebanyak 90,71 gram," ucap Ericson.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda NTB bongkar jaringan narkoba melibatkan mahasiswa
Sabu itu, jelasnya, ditemukan di dalam kamar tidur NB. Banyaknya 29 poket plastik klip siap edar. Disita juga uang tunai Rp2,9 juta, dan dua ponsel alat transaksi.
"Jadi modus penjualannya ini via telepon, dia tidak melayani pelanggan yang tidak dia kenal, atau pun tiba-tiba datang mau beli sabu," katanya.
Terkait dengan asal-usul sabu yang dijualnya, Ericson enggan sampaikan. Namun dia pastikan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemasok.
Lebih lanjut NB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dari sangkaan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda NTB tangkap satu anggota dan dua pecatan Polri
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020