"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manejer saya dulu," kata Nora Alexandra saat dikonfirmasi awak media, Rabu.
Lebih lanjut, pihak Jerinx SID rencananya akan menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina tersebut.
Baca juga: Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Yuliar mengatakan penetapan tersangka Jerinx berdasarkan alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya termasuk barang buktinya.
Dia menjelaskan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Drummer band Superman Is Dead itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Jerinx SID dicecar 13 pertanyaan terkait dugaan pencemaran nama baik
Baca juga: Jerinx SID penuhi panggilan Polda Bali
Baca juga: Jerinx SID cari Jubir COVID-19 minta ketemu pasien tanpa APD
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020