Kabupaten Gianyar tambah empat desa wisata

12 Agustus 2020 21:56 WIB
Kabupaten Gianyar tambah empat desa wisata
Kadis Pariwisata Gianyar AA Putrawan menyerahkan langsung surat keputusan Bupati Gianyar tentang desa wisata (Dok Humas)

melalui desa wisata masyarakat diharapkan dapat mengangkat potensi atau kearifan lokal di masing-masing desa, baik berupa potensi keindahan alam maupun seni budaya

Kabupaten Gianyar menambah empat desa wisata baru dan satu kelurahan untuk mengangkat potensi lokal sebagai ciri khas desa sehingga bisa menjadi sarana pengembangan usaha ekonomi bersama dalam wadah BUMDes sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli desa

“Saya harap penambahan desa wisata dan kelurahan ini sebagai serana pengembangan usaha ekonomi bersama yang secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan asli desa,” kata Kadis Pariwisata Gianyar AA Putrawan, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Rabu.

Kadis Pariwisata Gianyar AA Putrawan menyerahkan langsung surat keputusan Penetapan Desa Wisata tahun 2020 untuk Desa Manukaya, Desa Tampaksiring, Desa Sayan, Desa Bedulu dan Kelurahan Beng di Taman Prakerti Buana Desa Beng Gianyar, Selasa (11/8).
 
Dengan ditetapkannya sebagai desa wisata masyarakat diharpkan dapat mengangkat potensi atau kearifan lokal di masing-masing desa, baik berupa potensi keindahan alam maupun seni budaya.

Penetapan sebuah desa atau kelurahan menjadi desa wisata harus melalui beberapa tahapan, seperti pihak desa mengajukan permohonan ke pemerintah dengan menyerahkan data potensi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Dinas Pariwisata bersama Tim Verifikasi Desa Wisata akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi. Jika desa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, akan ditetapkan menjadi desa wisata melalui Keputusan Bupati Gianyar.
 
Pemkab. Gianyar sangat mendukung semangat masyarakat untuk memajukan desanya. Pengembangan potensi desa dalam bentuk desa wisata sangat positif dalam menggerakan perekonomian masyarakat setempat, begitu juga dengan pelestarian seni budaya dan lingkungan .
 
Putrawan menambahkan, dengan ditetapkan sebagai desa wisata, wajib menata lingkungan desa wisata termasuk fasilitasnya menjadi tanggung jawab masyarakat atau pihak lain yang menjadi mitra kerja dalam pengembangan desa wisata dengan dukungan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan penyerahan SK Desa Wisata juga diserahkan Buku kajian Pariwisata. Turut hadir dalam penyerahan Sk Desa Wisata, Kepala desa terkait, pelaku pariwisata, tokoh masyarakat dan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait.
Baca juga: Kemenparekraf gulirkan Gerakan BISA di desa wisata Tete Batu Lombok
Baca juga: Mendes ajak masyarakat Yogyakarta hidupkan kembali desa wisata
Baca juga: Pasar Gotong Royong Krama Bali di Gianyar raih Rp100 juta sehari

Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020