Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan berdasarkan laporan Panitia HUT ke-75 Kemerdekaraan RI tingkat kabupaten, peserta upacara hanya 20 orang dan 10 anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
"Upacara pelaksanaan Panitia HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat dapat menyaksikan upacara peringatan kemerdekaan dilaksanakan secara daring," kata Sutedjo.
Baca juga: Gubernur DIY tak melarang warganya gelar peringatan HUT RI
Ia mengatakan pada masa pandemi COVID-19, perayaan Kemerdekaan RI tetap dilaksanakan meski secara sederhana, tapi tidak meninggalkan semangat dan tujuan, yakni "Bangkit untuk Indonesia Maju".
"Kita harus melawan dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19 ini. Kami mengajak seluruh masyarakat Kulon Progo untuk menggelorakan semangat "Bangkit untuk Indonesia Maju". Kita harus bersatu melawan COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker," katanya.
Sementara itu, Sekretariat Panitia HUT ke-75 Kemerdekaan RI Kulon Progo Budi Hartono mengatakan Pemkab Kulon Progo melalui Sekretariat Panitia HUT ke-75 Kemerdekaan RI tingkat kabupaten memastikan tidak menggelar kegiatan karnaval dan pawai pada peringatan kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Sultan HB X ingatkan peringatan HUT RI patuhi protokol kesehatan
"Peniadaan dua agenda rutin tahunan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kepada masyarakat Kulonrprogo, kami maaf karena pada tahun ini panitia memutuskan tidak menggelar karnaval, pawai termasuk lomba drumband. Kami tidak ingin ambil risiko," katanya.
Hal itu merujuk pedoman yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara. Untuk wilayah DIY ditambah pedoman dari Gubernur DIY. Walhasil kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa, seperti karnaval dan pawai harus ditiadakan karena terlalu berisiko dan menyalahi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Panitia HUT ke-75 Kemerdekaan RI tingkat Kulon Progo telah membuat Surat Edaran tentang imbauan kepada masyarakat Kulon Pprogo agar tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti lomba dan tirakatan.
"Misal mau gelar lomba atau melaksanakan tirakatan yang mengundang kerumunan, kita imbau ditiadakan," kata Budi.
Baca juga: Pemprov Bali minta masyarakat semarakkan peringatan HUT Kemerdekaan
Pewarta: Sutarmi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020