"Insya Allah gelarnya tercantum hari Jumat tanggal 14," kata Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK, kata Nawawi, telah menunjuk pejabat di Kedeputian Penindakan untuk menghadiri gelar perkara tersebut.
Ia mengatakan sejak awal lembaganya mengapresiasi kerja dari Bareskrim Polri dalam menangani perkara Djoko Tjandra secara terbuka dan transparan.
"Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud. Terakhir, keterbukaan Bareskrim Polri tersebut ditunjukkan dengan mengirimkan surat ke KPK untuk mengajak gelar perkara dimaksud," tuturnya.
Baca juga: KPK sambut kerja sama Bareskrim usut aliran dana terkait Djoko Tjandra
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (7/8) menyampaikan gelar perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Tjandra akan diadakan pekan depan.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," ucap Listyo.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (6/8).
Baca juga: KPK belum terima undangan resmi Polri soal gelar perkara Djoko Tjandra
Baca juga: KPK dan Polri koordinasi usut aliran dana pelarian Djoko Tjandra
Baca juga: KPK mulai pelajari aliran dana kasus Djoko Tjandra
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020