Dalam rekonstruksi tersebut, empat adegan diperagakan dimulai dari awal pembuatan rencana pembunuhan bos roti tersebut.
"Rekonstruksi dilaksanakan dengan melakukan empat adegan dimana empat adegan ini fokus ke perencanaan para pelaku," kata Kepala Unit 5 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Rulian Syauri di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.
Reka adegan tersebut dihadirkan tersangka SS, FI alias FT, AF dan SY.
Rencana pembunuhan Hsu Ming Hu pertama kali dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang, Bekasi. Selanjutnya pada pertemuan kedua, para tersangka melakukannya di tempat yang sama.
"Perencanaan ketiga dilaksanakan di salah satu kantor tersangka. Kemudian perencanaan pembunuhan keempat dilaksanakan di salah pool truk," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap empat pelaku pembunuhan warga Taiwan
Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang pelaku pembunuhan berencana terhadap warga negara Taiwan bernama Hsu Ming Hu (52) yang jasadnya dibuang di daerah Subang, Jawa Barat.
Adapun sembilan tersangka dalam kasus ini, empat orang telah berhasil diamankan, yakni SS, FI alias FT, AF, dan SY. Sedangkan lima orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351. Adapun ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup
Baca juga: Kronologi pembunuhan dua orang di Sukabumi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020