Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil dengan omset di bawah Rp1 miliar gratis memproses sertifikasi halal.Kami sepakat omset di bawah Rp1 miliar masuk kategori mikro dan kecil
"Kami sepakat omset di bawah Rp1 miliar masuk kategori mikro dan kecil sehingga urusnya tanpa biaya," kata Menag Fachrul dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis.
Kepastian sertifikasi halal tanpa biaya itu sesuai penandatanganan nota kesepahaman lintas kementerian dan lembaga terkait pada Kamis.
Kesepakatan itu ditandatangani Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Baca juga: Sertifikasi halal sebaiknya untuk dorong pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Sertifikat halal UKM gratis, Menteri Teten minta prosedur dipermudah
Kemudian terdapat juga Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Nota kesepahaman tersebut tertuang dalam MoU tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Menag mengatakan proses sertifikasi harus berpihak pada usaha mikro dan kecil sehingga tidak membebani mereka. Memang proses sertifikasi seperti uji laboratorium terhadap produk memerlukan biaya operasional tetapi khusus usaha mikro dan kecil dana ditanggung pemerintah.
Di sisi lain, kata dia, sertifikasi halal harus terus berjalan untuk menjamin kehalalan produk yang dipakai oleh masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia.
Baca juga: BPJPH dinilai belum libatkan MUI terkait sertifikasi halal
Baca juga: Halal Watch dorong evaluasi menyeluruh kinerja BPJPH
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020