Para penggali makam untuk jenazah COVID-19 di Jakarta mulai tak bersemangat karena dana insentif yang dijanjikan sebesar Rp1 juta lebih per bulan hingga kini tak kunjung cair.Dari bulan Juni belum dibayar
"Kalau dulu, kami masih kuat buat lubang baru cadangan tiap hari untuk jenazah COVID-19. Sekarang, tidak sanggup, nunggu aja kabar (jenazah) yang datang," ujar salah satu penggali makam berinisial HA saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ia mengakui, saat pandemi ini sebenarnya dia diharuskan siap siaga 24 jam terus-menerus menunggu datangnya jenazah sehingga hal itu sangat melelahkan.
Bahkan HA menyebut, di malam hari saat jenazah baru akan diantarkan, dia dan teman-temannya baru akan membuat makam baru.
Ia menjelaskan, dana insentif itu sangat dinantikan sebagai dukungan karena pekerjaannya berisiko tinggi tertular COVID-19 tetapi ternyata belum dibayarkan selama dua bulan.
Baca juga: Ketika wabah mengubah rutinitas hidup dokter dan penggali kubur
Dengan demikian, tegasnya, proses pemakaman sedikit melambat, meski pasien meninggal akibat COVID-19 seharusnya dimakamkan tidak lebih dari empat jam.
"Dari bulan Juni belum dibayar," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, demi menafkahi keluarga sembari menanti insentif, harus berjuang dengan cara apapun, termasuk menggadai atau menjual barang berharga.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait pembayaran insentif bagi para petugas pemakaman dan sopir ambulans yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) itu.
"Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan," kata Edi.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 471
Edi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran senilai Rp5,02 triliun untuk penanganan wabah COVID-19 dalam bentuk Biaya Tidak Terduga (BTT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Dana senilai itu, tidak hanya untuk pembayaran insentif bagi petugas yang membantu menangani COVID-19 saja. Namun untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pengetesan memakai alat PCR dan sebagainya.
"Jadi yang tahu ada dana atau tidaknya adalah BPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)," ujar Edi.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020