Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengharapkan artis dengan banyak penggemar dapat menyampaikan berita yang valid terkait COVID-19, pascakejadian pemolisian musisi Jerinx dan Anjimohon betul-betul dapat menyampaikan berita yang baik dan berita-berita dari sumber yang valid
Wiku menyampaikam hal tersebut terkait dengan dua orang artis yaitu pemain drum grup musik Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dan penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang dilaporkan ke polisi karena konten keduanya di media sosial masing-masing terkait dengan COVID-19.
"Untuk anggota masyarakat yang memiliki pengikut dan penggemar mohon betul-betul dapat menyampaikan berita berita yang baik dan berita-berita dari sumber yang valid, dari para ahlinya dan sumber yang terpercaya," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pemerintah tekankan klaster COVID-19 sekolah tidak baru
Menurut Wiku, pemerintah sangat mengharapkan dalam menghadapi pandemi, masyarakat dapat betul-betul bisa bersatu melawan virus SARS COV-2.
"Sehingga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Pengikutnya atau penggemarnya pun dapat sama-sama memahami dan menghadapi pandemi dengan baik, apabila itu dilakukan dengan baik tentunya kondisi kita akan menjadi lebih baik," tambah Wiku.
Terkait penegakan hukum terhadap keduanya, Wiku mempersilakan proses hukum tersebut.
"Mengenai penegakan hukum dan seterusnya kembali lagi kita perlu gotong royong untuk mencapai tujuan bersama yang kita harapkan. Kita perlu ketenangan sehingga seluruh masyarakat betul-betul waspada dan maju ke depan dalam menghadapi COVID-19 ini," ungkap Wiku.
Baca juga: Satgas COVID-19: Pemda wajib tutup lagi sekolah yang tidak aman
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sudah menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian pada Rabu (12/8).
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama sekitar 2 jam, polisi mendapat tiga catatan mendasar.
Baca juga: Tingkat kematian COVID-19 di 22 provinsi di bawah persentase dunia
Pertama, Jerinx memang yang memuat unggahan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Kedua, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, "rapid test" sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga terkait dengan beberapa unggahan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020.
Sedangkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji bersama dengan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan keduanya karena konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
Baca juga: Pemprov Papua sebut tak ada klaster baru dari mulainya KBM tatap muka
Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.
Selain itu ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19. Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa Anji di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (11/8) sedangkan Hadi Pranoto, tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan alasan sakit.
Baca juga: 1.958 pasien positif COVID-19 di Papua telah sembuh
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020