• Beranda
  • Berita
  • Polisi: Bus Elf kecelakaan di Tol Cipali tidak laik jalan

Polisi: Bus Elf kecelakaan di Tol Cipali tidak laik jalan

13 Agustus 2020 18:26 WIB
Polisi: Bus Elf kecelakaan di Tol Cipali tidak laik jalan
Kondisi Micro Bus Elf yang terlibat kecelakaan maut. Polresta Cirebon menyatakan dari hasil pemeriksaan fisik kendaraan Micro Bus Elf tidak laik jalan. (ANTARA/Ho Darpan)

Sesuai dengan surat yang kami terima dari Dishub bahwa kendaraan tersebut karena KIR nya tidak berlaku dan bisa dinyatakan tidak laik jalan

Kepala Unit Laka Lantas Polresta Cirebon, Jawa Barat, AKP Didi Wahyudi, mengatakan Micro Bus Elf yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Km 184.300 menewaskan delapan orang tidak laik jalan.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Dishub bahwa kendaraan elf tersebut tidak laik jalan," kata AKP Didi di Cirebon, Kamis.

Didi mengatakan pihaknya bersama tim dari KNKT, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Agen Resmi Pemegang Merek telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan, baik Micro Bus Elf maupun Toyota Rush.

Baca juga: RS: Dua korban kecelakaan maut Tol Cipali pulang, 13 dirawat intensif
Baca juga: Kemarin, tabrakan di Tol Cipali hingga kebakaran pabrik bioethanol


Untuk hasil yang baru diterima yaitu dari Dishub, di mana dalam keterangannya bahwa kendaraan Micro Bus Elf maut tersebut sudah adanya rembesan minyak rem sebelum kejadian kecelakaan.

"Sampai hari ini yang baru keluar dari hasil uji fisik dari Dishub. Di mana ditemukan adanya rembesan rem sebelum kejadian kecelakaan," ujarnya.

Selain itu lanjut Didi, ditemukan juga bahwa KIR kendaraan Micro Bus Elf juga sudah mati sejak 3 Agustus 2020.

Dari kesimpulan yang dikeluarkan oleh penguji dalam hal ini Dishub, dapat diduga kuat bahwa kendaraan Micro Bus Elf maut tersebut tidak laik jalan.

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari Dishub bahwa kendaraan tersebut karena KIR nya tidak berlaku dan bisa dinyatakan tidak laik jalan," katanya.

Didi menambahkan kendaraan Micro Bus Elf juga tidak memiliki izin trayek atau izin resmi untuk mengangkut penumpang, karena tidak terdaftar di instansi terkait.

Diberitakan sebelumnya pada Senin (10/8) sekitar jam 03.30 WIB tepatnya di jalan Tol Cipali KM 184.300 terjadi kecelakaan maut antara kendaraan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL.

Akibat kecelakaan tersebut delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka, di mana satu orang luka berat.

Untuk dugaan sementara dari keterangan pihak Kepolisian kecelakaan tersebut dikarenakan sopir Micro Bus saat melintas di tempat kejadian perkara mengantuk dan menyeberang ke jalur berlawanan.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipali, pemilik elf maut belum ditetapkan tersangka
Baca juga: Polresta Cirebon bisa jerat pemilik travel bodong sebagai tersangka

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020