• Beranda
  • Berita
  • Ibu dan anak diduga bawa miras mengandung ganja dari Republik Ceko

Ibu dan anak diduga bawa miras mengandung ganja dari Republik Ceko

13 Agustus 2020 22:28 WIB
Ibu dan anak diduga bawa miras mengandung ganja dari Republik Ceko
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar bersama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis (13/8/2020). (ANTARA News/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

minuman asal Ceko yang mengandung ganja

Anak dan ibu berinisial AM (31) dan M (49), pemilik narkoba jenis ganja dalam minuman keras (miras) diduga membawa barang haram itu dari Republik Ceko.

“Kami amankan minuman asal Ceko yang mengandung ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis.

Ibu dan anak tersebut ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Blok V/82, Karang Tengah no 9, Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu (12/8) malam, saat polisi menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) itu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menyebut sekalipun di Republik Ceko minuman itu legal, namun di Indonesia, benda itu terlarang.

Baca juga: Polisi Jakarta Barat alami penganiayaan saat tangkap pengguna narkoba

“Kalau dari keterangan yang bersangkutan, dia beli di luar negeri dan membawa ke Indonesia secara 'hand carry' atau ditenteng. Jadi barang ini saat berada di Indonesia, statusnya ilegal atau bertentangan dengan peraturan,” kata Ronaldo.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, minuman keras mengandung ganja itu dibeli oleh M saat pergi ke luar negeri untuk oleh-oleh anaknya seharga 150 Koruna Ceko atau sekitar Rp99.000.

Minuman tersebut juga dipastikan kandungan minuman itu mengandung THC atau senyawa kimia dalam ganja, setelah melalui uji laboratorium.

Kasus tersebut juga masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Polrestro Jakarta Barat sita 75 kilogram ganja dalam dodol

Keduanya terancam hukuman penjara empat tahun lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika no 35 tahun 2009.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020