"Mudah-mudahan besok pada saat itu akan diundang juga dari Kejaksaan, jadi secara utuh kita bisa mendapat bagaimana gambaran perbuatan pidana yang sebenarnya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Adapun gelar perkara itu perihal kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Tjandra.
Baca juga: KPK hadiri gelar perkara kasus korupsi Djoko Tjandra Jumat
"Secara resmi, besok hari Jumat pukul 13.30 WIB akan ada gelar perkara dan KPK termasuk salah satu pihak yang diundang dan bagi kami diundang atau tidak diundang, kami punya kewajiban melakukan supervisi," ungkap Karyoto.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejak awal lembaganya telah memonitor soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Tentang koordinasi kasus Djoko Tjandra memang dari awal saya selaku Deputi Penindakan KPK karena 'value' yang sekarang dikembangkan KPK adalah sinergi, dari awal kami sudah memonitor tentang tindak pidana ini," ujar dia.
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang masing-masing telah menetapkan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.
"Kita harus mengapresiasi kepada Bareskrim dan Kejaksaan yang mau melakukan penyidikan terhadap anggotanya atau oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran maupun perbuatan pidana ini tentunya satu langkah yang bagus dan perlu kita apresiasi. Kemudian apabila dalam hal itu akan ada tersangka-tersangka lain, itu tidak menutup kemungkinan," ujarnya.
Baca juga: Jika Anita Kolopaling tak terima ditahan, Polri: silakan pra peradilan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan "red notice", serta surat sehat bebas COVID-19 milik Djoko Tjandra.
Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.
Bareskrim Polri pun telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra.
Sementara, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
Pinangki diduga menerima 500 ribu dolar AS terkait kasus Djoko Tjandra.***2***
Baca juga: Menko Polhukam: Aparat terlibat kasus Djoko Tjandra terus diusut
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020