Anies di Jakarta, Kamis, menyebut data pelanggaran pemakaian masker meningkat secara signifikan dalam sepekan terakhir berdasarkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp2,87 miliar.
Diungkapkan Anies, petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.
Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.
"Kami ingin menekankan ada sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini," ucap Anies.
Baca juga: PSBB transisi fase 1 Jakarta diperpanjang keempat kalinya
Baca juga: Anies harap RS bertahan dalam perjuangan lawan COVID-19
Di sisi lain, Anies menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 secara tertib selama masa PSBB Transisi.
"Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung/karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan," tutur Anies.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I diperpanjang untuk keempat kalinya dan akan berlaku selama dua pekan yakni mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020.
"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," ujar Anies.
Anies memaparkan indikator yang dijadikan landasan untuk kebijakan ini, pertama dari jumlah terkonfirmasi positif yang terus bertambah signifikan pada Kamis ini ada sebanyak 621 kasus baru sehingga total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863.
Kedua, Anies juga menyatakan tingkat temuan kasus positif baru (positivity rate) di DKI Jakarta yang cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yiatu di angka 8,7 persen. Akan tetapi, Anies menyebut, jika diakumulasikan sejak awal, positivity rate DKI Jakarta berada di angka 5,7 persen yang masih di atas standar positivity rate dari WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah 5 persen.
"Pemprov DKI Jakarta akan berusaha menekan positivity rate dengan tetap meningkatkan kapasitas testing agar memutus mata rantai penularan, sehingga masyarakat yang terkonfirmasi positif apalagi yang tanpa gejala dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut," ucapnya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020