63 ASN Jawa Tengah langgar netralitas pilkada

14 Agustus 2020 15:05 WIB
63 ASN Jawa Tengah langgar netralitas pilkada
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih. ANTARA/HO-Bawaslu Jateng/am.

Jika pencegahan tidak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran, jajaran pengawas akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan.

Sebanyak 63 aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah terbukti melanggar peraturan terkait dengan netralitas pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

"Tercatat hingga 14 Agustus 2020, dari 63 ASN yang melanggar netralitas, Komisi Aparatur Sipil Negara telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Jumat.

Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah, kata Sri Wahyu Ananingsih, sebelumnya sudah menangani dugaan ketidaknetralan ASN tersebut berdasarkan laporan dan temuan.

Baca juga: Bawaslu Jateng apresiasi sanksi Kemendagri kepada Bupati Klaten

Setelah dilakukan penanganan, lanjut dia, ditemukan bahwa ASN tersebut melanggar netralitas pada pilkada seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"Sesuai dengan ketentuan UU Pilkada, bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hingga 14 Agustus 2020, KASN sudah banyak menindaklanjuti rekomendasi dari bawaslu," ujarnya.

Sanksi rekomendasi yang diberikan KASN dalam berbagai bentuk, seperti hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan, dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain.

Adapun bentuk ketidaknetralan 63 ASN itu, antara lain menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon kepala daerah/bakal calon wakil kepala daerah, ASN mendukung salah satu bakal calon kepala daerah/bakal calon wakil kepala daerah.

Baca juga: Bawaslu Jateng terapkan strategi khusus di 21 kabupaten/kota

Selain itu, ASN melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah/bakal calon wakil kepala daerah, ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/bakal calon wakil kepala daerah, serta ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial.

Puluhan ASN yang terbukti tidak netral itu, kata dia, terdapat di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah, di antaranya di lingkungan Pemprov Jateng, di Kabupaten Semarang, Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, dan Kendal.

Sri Wahyu Ananingsih menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya serta mengutamakan pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu Jateng minta dua sekda patuhi rekomendasi KASN

Namun, jika pencegahan tidak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran, jajaran pengawas akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan.

"Kami juga berharap masyarakat terus ikut berpartisipasi mengawasi pilkada. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke jajaran pengawas di 21 kabupaten/kota," katanya.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020