Penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa untuk mendanai kegiatan pembangunan di tahun 2021, akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp1.776,4 triliun yang berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp1.776,4 triliun, yang utamanya dari penerimaan perpajakan Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp293,5 triliun,” kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2020 - 2021, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat.
Jokowi juga mengharapkan pemberian insentif perpajakan yang tepat dan terukur mampu mendorong untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
“Penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional,” kata Presiden Joko Widodo.
Selain itu, ia mengharapkan agar iklim investasi yang bagus dapat segera memperbaiki pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Dengan adanya dampak ekonomi dari perpajakan yang tepat maka akan mampu memberikan rangsangan transformasi ekonomi.
“Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial,” ujarnya.
Baca juga: Presiden: Defisit anggaran 5,5 persen akan dikelola secara hati-hati
Baca juga: DPR setujui pagu indikatif Kemenkeu 2021 Rp42,37 triliun
Baca juga: Sri Mulyani: Penerimaan perpajakan hingga Mei 2020 turun 7,9 persen
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020