• Beranda
  • Berita
  • Perguruan tinggi berperan cegah perilaku menyimpang

Perguruan tinggi berperan cegah perilaku menyimpang

14 Agustus 2020 15:54 WIB
Perguruan tinggi berperan cegah perilaku menyimpang
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Guru Besar IPB University Prof Evy Damayanthi saat membuka acara diskusi Peran Perguruan Tinggi dan Ketahanan Keluarga dalam Pencegahan Perilaku Menyimpang yang diadakan secara daring, Kamis (13/8/2020). (ANTARA/HO-IPB University)

Perilaku menyimpang tersebut meningkat karena perkembangan teknologi informasi, sehingga anak perlu dididik agar bijak dalam menggunakan teknologi

Perguruan tinggi harus memiliki instrumen kuat menangani dan mencegah perilaku seksual menyimpang yang semakin marak di dunia nyata maupun maya, kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Guru Besar IPB University Prof Evy Damayanthi mengatakan

"Globalisasi dalam bidang informasi memberikan pengaruh kuat bagi generasi muda. Kampus harus memiliki upaya agar dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidikan dapat bertindak tanpa melanggar norma dan kesusilaan yang berlaku," katanya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan perilaku seksual menyimpang di dunia maya merupakan akibat penggunaan teknologi yang tidak bijak sehingga banyak anak terjerumus dalam tindakan asusila karena mengakses muatan-muatan pornografi di internet.

Perilaku seksual menyimpang juga terjadi di lingkungan kampus. Karena itu, sebagai suatu ekosistem yang relatif majemuk, perguruan tinggi perlu melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan perilaku menyimpang dalam bentuk peraturan yang jelas.

"IPB University memiliki peraturan yang tegas untuk penanganan dan pencegahan perbuatan asusila melalui peraturan rektor dan turunannya," tuturnya.

Menurut Evy, IPB University memiliki peraturan tentang etika akademik dan kehidupan bermasyarakat untuk para sivitas akademika dan tenaga kependidikan.

Selain itu, ada larangan bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan melakukan atau memfasilitasi perbuatan pelecehan dan pelanggaran seksual di lingkungan kampus atau di luar kampus yang diatur melalui peraturan rektor.

Baca juga: Dosen USU : remaja melakukan perilaku seksual beresiko meningkat

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB University Drajat Martianto mengatakan peraturan senat akademik menjelaskan penanganan penyimpangan sosial dan seksual dengan memberikan hukuman, pelaporan kepada pihak berwajib, serta pelayanan bimbingan dan konseling.

"Peraturan yang rinci akan membuat tindakan yang diambil dilakukan secara tepat dan terukur. Selain itu, kami juga memberikan pelindungan kepada korban dan pelaku penyimpangan seksual," katanya.

IPB University juga membentuk komisi etik di tingkat perguruan tinggi maupun fakultas terkait penyimpangan seksual yang bertugas melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan rekomendasi terhadap tindakan asusila dan perilaku menyimpang seksual.

Drajat mengatakan pendekatan yang diambil terutama adalah mendidik, bukan menghukum. Namun, bila sudah tidak bisa ditoleransi, maka akan diberikan tindakan tegas agar kejadian yang sama tidak terulang.

"Penanganan dan pencegahan merupakan hal penting untuk dilakukan. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan antara lain dengan penguatan kegiatan keagamaan dan sosialisasi dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan," jelasnya.

Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB University Prof Euis Sunarti mengatakan pencegahan perilaku menyimpang seksual harus dimulai sejak dari keluarga.

"Keluarga harus memiliki keterampilan mengelola kerentanan, ancaman, serta potensi krisis, termasuk kemungkinan perilaku menyimpang seksual. Perilaku menyimpang tersebut meningkat karena perkembangan teknologi informasi, sehingga anak perlu dididik agar bijak dalam menggunakan teknologi," katanya.

Baca juga: ILO: kekerasan dan pelecehan di dunia kerja bukan perilaku tunggal
Baca juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual lebih preventif tata perilaku

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020