"Kami meyakini kepolisian akan bersikap profesional mengembangkan kasus ini untuk menemukan bukti-bukti lain maupun tersangka lainnya yang turut serta dengan lebih mendalami HP dan CCTV," kata Yan Mangandar, pengacara keluarga LNS dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram, di Mataram, Jumat.
Ia juga menyampaikan harapan kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman berat bagi tersangka yang terbukti melakukan serta terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
"Bila perlu hukuman mati, karena itikad baik kami kemarin untuk membuka ruang maaf dan dihukum ringan meminta pelaku menyerahkan diri, tidak ditanggapi namun berupaya membangun alibi-alibi yang tidak benar," ujarnya.
Baca juga: Ini motif tersangka bunuh dan buat skenario kematian mahasiswi LNS
Apresiasi turut disampaikan Tim Pengacara Keluarga LNS dari Montani Para Liberi Unram. Mewakili pihak keluarga LNS, M Jihan Febriza, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja cepat aparat kepolisian dalam mengungkap misteri kasus kematian Linda.
"Jadi asumsi Linda meninggal karena gantung diri sudah terbantahkan," kata dia.
Hal senada turut disampaikan terkait pemeriksaan barang bukti CCTV yang tidak diungkapkan dalam konferensi pers penetapan R sebagai pelaku pembunuhan.
Menurut dia, dari rekaman CCTV di depan TKP, penemuan jasad LNS masih terlihat beberapa orang beraktivitas. Cuplikan aktivitas terpantau pada Jumat lalu (24/7), sehari sebelum jasad LNS ditemukan.
Baca juga: Rekaman CCTV, bekal polisi ungkap pembunuh bos pelayaran
"Mungkin dari sana (rekaman CCTV) ada pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Selain dari rekaman CCTV, ada juga barang bukti minyak urut. Tetapi, mereka belum mengetahui hubungan minyak urut dengan penyebab kematian korban.
Apakah ada dugaan dilakukan upaya aborsi yang menyebabkan Linda meninggal. Ia belum melihat upaya penyidik mengembangkan kasusnya ke arah itu. "Kami berharap, semua barang bukti itu dimaksimalkan, agar kasus ini semakin terang," ucapnya.
Dalam kasus ini polisi telah mengungkap peran kekasih korban berinisial R (22) sebagai tersangka pembunuhan yang membuat skenario seolah-olah LNS gantung diri.
R kini telah ditahan di Mapolresta Mataram disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Baca juga: Penyidik dalami pemeriksaan teman dekat mahasiswi tewas tergantung
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020