"Sebab merencanakan perbuatan teror adalah sama dengan melakukan teror sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15/2013 termasuk memiliki bahan yang dapat menjadi sarana teror," kata dia, di Pekanbaru, Kamis.
Ia menyatakan itu terkait Detasemen Khusus 88 Antiteror bersama dengan Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap lima terduga teroris di suatu perkampungan Kabupaten Kampar, Riau.
Baca juga: Melawan saat ditangkap, Densus 88 tembak terduga teroris Sukoharjo
Menurut dia, perbuatan-perbuatan teror semacam itu bisa saja terjadi dalam perkara lain namun dalam praktik hukum selama ini belum disebut terorisme kecuali jika dapat dibuktikan adanya hubungan antara kelompok dengan jaringan kelompok yang diidentifikasi sebagai organisasi teroris.
Ia mengatakan, teroris sulit diberantas karena mereka bekerja dengan sistem sel, selain sangat tertutup dengan lingkungannya, namun eksklusif, dan bergerak.
"Pemidanaan kepada pelaku teror tidak bisa dilakukan dengan model pemenjaraan biasa berupa pidana perampasan kemerdekaan, tetapi harus disertai dengan program deradikalisasi, yaitu merubah cara pandang mereka tentang negara dan agama," katanya.
Baca juga: Terduga teroris ditangkap di Cirebon jarang bergaul dengan tetangga
Selagi pemahaman mereka tetap pada pendirian semula, katanya lagi maka, hasrat untuk melakukan perlawanan akan tetap ada. Senjata bisa dilumpuhkan dengan kekuatan senjata yang lebih kuat, dan negara tidak mungkin kalah, tetapi cara pandang dan ide akan tetap jadi api dalam sekam.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Polres Kampar, Inspektur Polisi Satu Deni Yusra, menyebutkan, kelima terduga teroris yang ditangkap awal pekan ini adalah SU, TJ, SY, LR dan TW, yang diringkus di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Hasil pemeriksaan Detasemen Khusus 88 Antiteror, dia mengatakan para terduga pelaku disebut berniat menyerang tempat ibadah dan Markas Polres Kampar.
Baca juga: Densus 88 tangkap warga Tanah Datar diduga terlibat aksi teror.
Ia mengatakan para terduga teroris itu berasal dari satu jaringan yang sama yakni Jamaah Anshorut Daulah (JAD). Penangkapan kelima orang itu juga masih erat kaitannya dengan penangkapan NW, seorang terduga teroris dari JAD yang dibekuk di Perawang, Siak, Riau, awal Agustus 2020.
"Kelima terduga teroris ini terlibat dalam menyembunyikan dan memberikan fasilitas terhadap DPO terkait tindak pidana terorisme NW," ujarnya.
NW sendiri berhasil ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Kabupaten Siak itu. Ia juga terlibat dalam kasus pembuatan bahan peledak dan merencanakan aksinya bersama dengan empat pelaku lain yakni AZ, ZZ, AM dan KH yang diamankan pada 21 Juni 2020.
Baca juga: Polisi: Empat terduga teroris ditangkap di Muna jaringan JAD
Pewarta: Frislidia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020