• Beranda
  • Berita
  • BKSDA Aceh berhasil selamatkan anak gajah dari jerat tali

BKSDA Aceh berhasil selamatkan anak gajah dari jerat tali

16 Agustus 2020 18:30 WIB
BKSDA Aceh berhasil selamatkan anak gajah dari jerat tali
Anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang berhasil diselamatkan oleh Tim BKSDA Aceh dari jerat tali nilon di Desa Blang Sukon, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Sabtu (15/8/2020). (FOTO ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Setelah dilakukan pengobatan luka jerat tersebut dan dari hasil pengamatan tim dokter hewan, bahwa kondisi luka anak gajah tidak parah, sehingga diputuskan anak gajah dilepasliarkan kembali

Seekor anak gajah sumatera berumur empat tahun berhasil diselamatkan dari jerat tali nilon di Desa Blang Sukon, Kabupaten Pidie Jaya oleh Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

"Setelah dilakukan pengobatan luka jerat tersebut dan dari hasil pengamatan tim dokter hewan, bahwa kondisi luka anak gajah tidak parah, sehingga diputuskan anak gajah dilepasliarkan kembali," kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto melalui keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut dia penyelamatan itu dilakukan setelah tim BKSDA Aceh mendapatkan informasi keberadaan anak fauna bernama ilmiah Elephas maximus sumatranus itu dari masyarakat setempat.

Tim medis yang kemudian menuju lokasi kejadian pada Sabtu (15/8) menemukan anak gajah yang diperkirakan berumur empat tahun berjenis kelamin jantan dengan berat sekitar satu ton.

Anak gajah tersebut terluka pada pergelangan kaki depan sebelah kiri karena tali nilon yang menjeratnya. Diperkirakan tali nilon tersebut sudah mengenai kaki anak gajah selama empat bulan.

Tim dokter hewan berhasil melepaskan tali nilon dari pergelangan kaki gajah dan memberikan obat antibiotik, anti nyeri, vitamin serta membersihkan luka bekas jeratan tersebut.

Berangkat dari kejadian tersebut, Agus berharap masyarakat tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Ia juga meminta masyarakat tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi.

Kepada masyarakat diingatkan bahwa jika melanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar.

Gajah sumatera adalah jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Hewan itu juga masuk dalam kategori spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species, demikian Agus Arianto.

Baca juga: Anak gajah ditemukan jadi bangkai di Aceh Timur

Baca juga: BKSDA: Gajah mati di Aceh Timur diduga karena racun

Baca juga: TPFF: Konflik gajah dan warga di Aceh Tengah mulai berkurang

Baca juga: Seekor anak gajah ditemukan mati di Aceh Jaya



 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020