Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara Josua Ginting di Medan, Ahad, mengatakan napi yang memperoleh remisi umum keseluruhan (RK II) ada sebanyak 180 orang.
Remisi tersebut satu bulan hingga enam bulan. Persyaratan napi memperoleh remisi berkelakuan baik dan menjalani pidana selama enam bulan.
Jumlah napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, yaitu kriminal umum (8.549 orang) berdasarkan PP 28 Tahun 2006 (292 orang) dan berdasarkan PP 99 Tahun 2012 (5.731 orang). Seluruhnya 14.572 napi).
Baca juga: Kemenkumham jelaskan soal remisi 4 tahun lebih Koruptor Nazaruddin
Baca juga: MAKI kecam pemberian remisi kepada Gayus Tambunan
Josua menyebutkan, jumlah napi anak mendapat remisi RK I sebanyak 80 orang dan tidak ada RK II.
Jumlah penghuni napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se- Sumatera Utara (Sumut), yakni napi pria 20.495 orang, napi wanita (1.954), tahanan pria (6.449) dan tahanan wanita 199 orang.
Jumlah penghuni Lapas Anak/Rutan se-Sumut, yakni napi anak laki-laki 104 orang dan napi anak perempuan tidak ada. Jumlah tahanan anak laki-laki 30 orang dan tahanan anak perempuan satu orang.
"Pemberian remis tersebut akan dilaksanakan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Senin 17 Agustus 2020 di masing-masing UPT," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020