• Beranda
  • Berita
  • BI: Uang HUT ke-75 RI alat pembayaran sah dan bisa dipesan daring

BI: Uang HUT ke-75 RI alat pembayaran sah dan bisa dipesan daring

17 Agustus 2020 13:41 WIB
BI: Uang HUT ke-75 RI alat pembayaran sah dan bisa dipesan daring
Tampak uang peringatan kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. ANTARA/HO-Bank Indonesia/am.

Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor BI

Bank Indonesia menyebutkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia dengan pecahan Rp75.000 adalah alat pembayaran yang sah dan sudah bisa dipesan dalam jaringan (daring) melalui laman BI.

“Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender 17 Agustus 2020,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran uang khusus secara virtual di Jakarta, Senin.

Menurut dia, uang rupiah khusus itu bisa dipesan melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id menyesuaikan dengan situasi saat ini yang masih pandemi COVID-19.

Aplikasi ini bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android atau iOS.

Masyarakat, kata dia, dapat memperolah uang khusus itu melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75.000 atau sama dengan nilai nominal uang memperingati HUT ke-75 RI itu.

“Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor BI dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran dengan pemesanan online,” katanya.

BI mencetak uang khusus itu sebanyak 75 juta lembar dan membuka pemesanan untuk penukaran dalam dua tahap yakni 17 Agustus pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020 di Kantor BI Pusat dan 45 Kantor Perwakilan BI dalam negeri.

Kemudian, untuk tahap kedua 1 Oktober 2020 hingga selesai di BI Pusat dan BI perwakilan di daerah dalam negeri serta bank umum yang ditunjuk.

Sedangkan untuk penukaran dapat dilakukan di kantor pusat BI dan 45 kantor perwakilan di daerah mulai 18 Agustus-30 September 2020 dan bank umum yang ditunjuk mulai 2 Oktober 2020 sampai selesai.

Adapun bank umum yang ditunjuk untuk penukaran uang khusus itu adalah BNI, BRI, BCA, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga karena kelima bank ini memiliki jaringan kantor cabang yang luas.

Syarat untuk dapat menukar adalah sudah memesan melalui aplikasi Pintar di laman BI, membawa KTP asli, dan salinan bukti pemesanan atau digital.

Perry menambahkan uang khusus ini sudah dilengkapi unsur pengamanan berteknologi terbaru dan bahan kertas lebih tahan lama sehingga lebih mudah dikenali keasliannya, dan sulit dipalsukan.

“Inovasi uang rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI,” katanya.

Baca juga: Gubernur BI ungkap nilai filosofi uang khusus HUT ke-75 RI
Baca juga: Menkeu-BI resmikan uang rupiah khusus HUT ke-75 RI pecahan 75.000
Baca juga: BI catat uang beredar tumbuh melambat pada Juni 2020

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020