Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung Pura, Iriadi, di Tanjung Pura, Senin, mengatakan, remisi kepada 196 narapidana itu berdasarkan SK Menkumham PAS.922.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan PAS.926.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2020 kepada narapidana dan anak pidana.
Narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2020 di sana sebanyak 196 orang dengan besaran satu bulan sampai dengan empat bulan.
"Sedangkan untuk remisi yang langsung bebas di Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura tidak ada," katanya.
Terkait dengan perayaan HUT ke-75 RI, mereka juga mengadakan berbagai macam kegiatan, di antaranya melaksanakan kegiatan gotong-royong di sekitaran Rumah Tahanan Tanjung Pura dengan membersihkan parit-parit.
Selain itu juga melaksanakan berbagai kegiatan perlombaan atau pertandingan antara warga binaan seperti futsal, sepak takraw, catur, karoke, trup gembira dan balap terompah.
"Berbagai loma itu sudah dilaksanakan sejak 4 Agustus 2020 dan seluruh kegiatan tersebut ditutup dengan acara keyboard pada tanggal 17 Agustus 2020 ini," katanya.
Pewarta: Juraidi dan Imam Fauzi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020