Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam menegaskan bahwa klasterisasi perguruan tinggi bukanlah sebuah kompetisi maupun pemeringkatan.Melainkan untuk mengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya, dan kemudian untuk dilakukan pembinaan
"Melainkan untuk mengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya, dan kemudian untuk dilakukan pembinaan, " katanya dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Senin.
Nizam menambahkan klasterisasi perguruan tinggi tersebut bertujuan untuk mengetahui capaian dan kekurangan perguruan tinggi, agar bisa melakukan peningkatan mutu perguruan tinggi secara terus-menerus.
"Karena mutu itu tidak ada batasnya. Di atas yang terbaik, pasti akan selalu ada perbaikan, " katanya.
Dia menambahkan Kemendikbud membagi klaster perguruan tinggi tersebut menjadi lima klaster. Klaster tertinggi adalah klaster satu. Pengelompokan perguruan tinggi tersebut tidak membedakan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Sebanyak 15 PTN yang masuk ke dalam klaster satu yakni IPB University, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Hasanuddin.
Selanjutnya, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Negeri Malang.
"Dengan pengklasteran ini, maka setiap perguruan tinggi mengetahui posisinya di klaster mana, dan mengetahui apa yang harus ditingkatkan. Misalnya klaster satu, berarti memiliki tantangan yang cukup besar untuk meningkatkan dirinya tahun depan. Tantangannya input dan proses lebih baik lagi, " katanya.
Ia mengatakan masing-masing PT mengetahui klaster dan setiap klaster tahun peningkatan apa yang dilakukan. Klaster satu, berarti tantangannya meningkatkan dirinya tahun depan dari saat ini. Tantangannya input dan proses lebih baik lagi
Dalam klasterisasi tersebut, aspek yang diperhatikan yakni seluruh aspek mulai dari input, penerimaan mahasiswa, input proses pembelajaran, proses yang terjadi dalam pendidikan itu, Tri Dharma perguruan tinggi, output dari perguruan tinggi itu, hasil penelitian, paten, hingga hilirisasi hasil riset, demikian Nizam.
Baca juga: 13 perguruan tinggi nonvokasi masuk klaster I, sebut Menristekdikti
Baca juga: Kemendikbud lakukan klasterisasi SMK
Baca juga: BI perluas klasterisasi komoditas cabai
Baca juga: PGN bangun klasterisasi infrastruktur LNG untuk pembangkit listrik
Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020