• Beranda
  • Berita
  • Pemprov pulangkan dua jenazah warga Aceh yang diselundupkan ke Kepri

Pemprov pulangkan dua jenazah warga Aceh yang diselundupkan ke Kepri

17 Agustus 2020 18:09 WIB
Pemprov pulangkan dua jenazah warga Aceh yang diselundupkan ke Kepri
Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri saat jumpa pers di Banda Aceh, Senin (17/8/2020). (ANTARA/HO)
Pemerintah Aceh memulangkan dua jenazah WNI asal Aceh yang bekerja sebagai ABK di kapal milik China Fu Yuan Yu 829 yang diseludupkan ke Kepulauan Riau (Kepri), dan meminta kasus kematian dua warga itu diusut hingga tuntas.

Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, di Banda Aceh, Senin, mengatakan ada tiga jenazah WNI yang diselundupkan ke Kepri, di antaranya dua warga daerah Tanah Rencong bernama Syakban, 22 tahun, dan Musnan, 26 tahun, serta satu lagi warga Palu.

"Tadi malam ambulans dari Kabupaten Bireuen sudah bertolak ke Medan, Sumatera Utara. Diperkirakan (jenazah) pukul 14.00 WIB dari Batam, pukul 15.00 WIB mungkin sudah ada di Medan. Insya Allah dari Medan langsung berangkat ke Bireuen," kata Alhudri.

Dia menjelaskan, dua warga Aceh yang meninggal tersebut berasal dari Kabupaten Bireuen. Mereka bekerja di PT Surya Mitra Bahari, salah satu perusahaan kapal ikan milik China yang legal.

Baca juga: Bareskrim tangkap 3 tersangka penemuan jenazah di freezer kapal ikan

Baca juga: China minta Indonesia ambil tindakan konkret soal tewasnya ABK WNI


Menurut Alhudri, ketiga WNI itu meninggal dunia pada 2 Agustus 2020 lalu, yang kemudian diselundupkan dari tengah laut ke Kepri. Tiga jenazah itu telah otopsi. Namun, pihaknya belum menerima informasi apapun terkait penyebab kematian ABK tersebut.

Sementara dua pelaku penyelundupan jenazah WNI dari tengah laut itu juga telah ditangkap oleh personel Polda Kepri. Proses hukum kasus tersebut juga sedang ditangani Polda setempat.

"Kami belum menyimpulkan (penyebab kematian) saat ini sedang ditangani Polda Kepri. Belum ada informasi (hasil otopsi). Kita serahkan serahkan kepada penegak hukum, ini menyangkut WNI, khususnya masyarakat Aceh dan Palu," ujarnya.

Pemerintah Aceh meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas. Perusahaan asal China itu juga dituntut bertanggungjawab atas kematian tiga WNI itu, dan memberikan semua hak-hak ABK sebagai pekerja.

"Kita berharap pihak perusahaan, karena ini perusahaan legal bukan ilegal, tentu hak-haknya mohon diperhatikan hak mereka ini, ini wajib, katanya.

Bahkan kita bertanya, sakitkah, apakah, sehingga meninggal dunia. Saya mewakili pimpinan Pemerintah Aceh minta perusahaan tidak main-main, bertanggungjawab penuh karena ini menyangkut kemanusiaan, ujarnya.*

Baca juga: ABK WNI ditemukan meninggal dunia di kapal Ikan asing berbendera China

Baca juga: Fisher Center ungkap laporan ABK WNI wafat di kapal berbendera China

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020