"Ketiga narapidana tindak pidana kasus korupsi tidak memperoleh remisi karena tidak membayar denda dan uang pengganti," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di LP Kerobokan, Senin.
Ia mengatakan lama pidana masing-masing narapidana kasus korupsi tersebut, di antaranya untuk I Wayan Candra lama pidananya 18 tahun, Chris Sridana 15 tahun dan Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra selama tiga tahun.
Sementara itu, mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang sebelumnya terlibat kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga tidak memperoleh remisi karena masih dalam proses upaya kasasi.
Baca juga: Delapan napi korupsi di Bengkulu dapat potongan masa tahanan
"Iya, belum bisa dapat remisi karena Ketut Sudikerta itu sedang melakukan upaya kasasi," jelas Jamaruli.
Ia menjelaskan bahwa ada syarat-syarat pemberian remisi tersebut diberikan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Selanjutnya, Peraturan Pemeritah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Baca juga: MAKI kecam pemberian remisi kepada Gayus Tambunan
Baca juga: Kemenkumham Sumsel berikan remisi bebas kepada 91 narapidana
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020