• Beranda
  • Berita
  • Jaksa Fedrik Adhar dimakamkan di TPU Jombang Tangsel

Jaksa Fedrik Adhar dimakamkan di TPU Jombang Tangsel

17 Agustus 2020 19:20 WIB
Jaksa Fedrik Adhar dimakamkan di TPU Jombang Tangsel
Arsip - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Gakkumdu Jakarta Utara Doni Boy Faisal Panjaitan (kiri), Ketua Tim JPU Fedrik Adhar (tengah) dan Erma Octora. ANTARA/Fianda Rassat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal dunia, Senin (17/8), dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kabar itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

"Ya benar, meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro, sudah dimakamkan sore tadi di TPU Jombang Ciputat Tangsel," ujar Hari ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta.

Baca juga: Jaksa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia
Baca juga: Round Up - Jalan panjang kasus Novel Baswedan
Baca juga: Dua penyerang Novel Baswedan divonis 2 dan 1,5 tahun penjara


Almarhum yang bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin itu meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB. Ia meninggal dunia pada usia 37 tahun.

Penyebab meninggal almarhum tidak diperinci oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung. 

Hari hanya menyatakan turut berduka cita atas kepergian Jaksa yang terakhir menjabat sebagai Jaksa Pratama serta Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Nama almarhum mencuat ke publik saat menjadi JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kala itu, dua orang yang menjadi tersangka penyiram air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020