• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Sumbar tolak permohonan sengketa tim Fakhrizal-Genius Umar

Bawaslu Sumbar tolak permohonan sengketa tim Fakhrizal-Genius Umar

17 Agustus 2020 23:18 WIB
Bawaslu Sumbar tolak permohonan sengketa tim Fakhrizal-Genius Umar
Suasana sidang musyawarah terbuka Bawaslu Sumbar (Istimewa)
Bawaslu Sumatera Barat menolak permohonan sengketa pasangan bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar di Pilgub Sumbar 2020 terkait rekapitulasi penetapan hasil verifikasi faktual oleh KPU Sumbar.

Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen di Padang, Minggu, mengatakan sesuai hasil putusan sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan memutuskan menolak seluruh permohonan Fakhrizal - Genius Umar.

"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata dia.

Baca juga: Fakhrizal-Genius akan gugat hasil verifikasi faktual ke Bawaslu Sumbar
Baca juga: Bawaslu Sumbar tetap lakukan pengawasan tahapan pemilu kepala daerah
Baca juga: Bawaslu Sumbar rekomendasikan Sekjen DPD RI ke KASN


Ia mengatakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan Bawaslu dapat menempuh jalur selanjutnya.

"Mereka dapat sengketa tata usaha negara ke pengadian tinggi tata usaha negara paling lambat tiga hari kerja setelah putusan dikeluarkan," kata dia.

Putusan tersebut dikeluarkan saat Sidang Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Sabtu (16/8).

Sidang sendiri diawali pembacaan gelaran proses musyawarah sengketa dari tahap awal hingga putusan dan termasuk membacakan keterangan saksi serta kesimpulan saksi oleh Majelis Musyawarah.

Sebelumnya tim kuasa hukum bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilgub Sumbar Fakhrizal-Genius Umar mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar terkait keputusan KPU Sumbar mengenai hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon kepala daerah jalur perseorangan yang dinilai merugikan mereka.

Hasil rapat pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan.

Sementara syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan.

Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020