Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sawah Besar, Jakarta Pusat, dalam kurun waktu satu minggu menindak sebanyak 1021 warga lewat "Operasi Tibmask" atau Operasi Tertib Masker dengan sasaran warga tidak menggunakan masker.paling banyak pelanggaran kita temukan di permukiman
"Kami memang mengawasi berjalannya protokol kesehatan di pasar, jalan, hingga permukiman. Dari ketiga lokasi itu, paling banyak pelanggaran kita temukan di permukiman," kata Kasatpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga, saat ditemui di Kantor Kecamatan Sawah Besar, Selasa.
Ia menyebut, dari 1021 pelanggar itu, terbanyak atau sebanyak 963 orang menerima sanksi sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, sedangkan sisanya sebanyak 58 orang membayar denda.
"Pelanggaran itu paling banyak kita temui di Kelurahan Kartini dan Karang Anyar," ujar Darwis.
Baca juga: Operasi tertib masker di Jalan Ancol Selatan jaring 21 warga
Menurut Darwis, pelanggaran di kedua kelurahan itu ditemukan terbanyak karena padatnya pemukiman sehingga banyak ditemukan warga yang berada di luar rumah dan tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Permukiman itu padat, jadi banyak yang terjaring di situ. Itu juga yang jadi alasan mereka banyak diberikan sanksi sosial karena yang terjaring biasanya orang-orang yang nongkrong tapi tidak bawa dompet," ujar Darwis.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengubah operasi ketertiban protokol kesehatan selama PSBB bertajuk Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) menjadi Operasi Tertib Masker (Tibmask) dengan perluasan jangkauan hingga pemukiman.
"OK Prend dilakukan di ruas jalan hingga fasilitas umum, ternyata klaster yang ada, permukiman itu terjadi peningkatan maka kita ganti jadi Tibmask. Operasi ini diperluas jangkauannya hingga ke permukiman dan lingkungan warga selain tetap menjangkau jalan dan tempat umum," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/8).
Baca juga: DKI ubah OK Prend jadi Tibmask dengan perluasan jangkauan operasi
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020