• Beranda
  • Berita
  • KPK harap kasus pemerasan oleh jaksa ditangani secara objektif

KPK harap kasus pemerasan oleh jaksa ditangani secara objektif

19 Agustus 2020 11:04 WIB
KPK harap kasus pemerasan oleh jaksa ditangani secara objektif
Patung Garuda Pancasila di gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus pemerasan atau penerimaan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 yang melibatkan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau dilakukan secara objektif dan profesional.

"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Kejati geledah Dinas Pendidikan Riau terkait dugaan korupsi
Baca juga: Lima jaksa diperiksa terkait dugaan pemerasan kepsek di Inhu


"Tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," tuturnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum (APH) lain termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan pada penanganan beberapa perkara.

"Koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK dimaksud adalah salah satu tupoksi KPK yang diberikan oleh undang-undang dan akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," ujar Ali.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.

Tiga orang itu, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

Hari mengatakan penetapan tersangka ini, menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai 64 kepala sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS pada Juli 2020.

KPK pun sempat melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kepala sekolah itu pada Kamis (13/8) lalu. 

Baca juga: Penyelidikan 63 kepala SMP diperas oknum jaksa atas laporan masyarakat
Baca juga: Jaksa terduga pemeras 63 kepsek SMP di Indragiri Hulu terancam dipecat

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020