“Itu dilakukan untuk mendukung keberlangsungan usaha,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan secara keseluruhan total kredit yang direstrukturisasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 mencapai Rp119,3 triliun dari 545.692 debitur.
Baca juga: Bank Mandiri salurkan kredit Rp871,7 triliun pada semester I-2020
“Sampai dengan 13 Agustus 2020 kita sudah merestrukturisasi sekitar Rp119 triliun dari baki debet menjadi sekitar 15 persen sampai 16 persen dari total portofolio,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Ahmad menuturkan pihaknya memperkirakan akan melakukan restrukturisasi mencapai sekitar Rp150 triliun sampai Rp160 triliun hingga akhir tahun ini.
“Jadi setelah itu selesai kita tidak memperkirakan ada lagi signifikan apakah yang perlu di restrukturisasi,” ujarnya.
Baca juga: Bank Mandiri-KAI terbitkan Kartu Commuter Pay, ada edisi HUT RI ke-75
Ahmad memastikan Bank Mandiri sangat menyambut baik rencana perpanjangan POJK 11/2020 termasuk terkait restrukturisasi kredit karena diyakini mampu membangkitkan dunia usaha khususnya UMKM.
“Mengenai perpanjangan program restrukturisasi kredit di POJK 11 kami menyambut baik karena pada saat POJK 11 berakhir di Maret 2021, sebagian dari debitur yang kita sudah restrukturisasi di 2020 akan berhasil bangkit,” katanya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020