Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan menyebutkan penanganan COVID-19 di Indonesia masih belum ditangani secara baik khususnya pada penerapan kedisiplinan di level masyarakat.menanggulangi COVID-19 dengan kondisi yang kita punya belum mampu secara kokoh
Analis Kebijakan Ahli Utama Balitbang Kemenkes Siswanto dalam webinar tentang reformasi kesehatan yang digelar di Jakarta, Rabu, menjelaskan lemahnya penanganan COVID-19 di Indonesia tersebut dilihat dari indikator standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan fakta yang terjadi di lapangan.
Siswanto mengungkapkan beberapa poin yang harus dilakukan oleh setiap negara dalam menanggulangi pandemi COVID-19 yaitu pembentukan komite penanganan COVID-19, pelibatan masyarakat untuk menurunkan transmisi dengan membuat masyarakat tangguh COVID-19, melakukan pelacakan riwayat kontak isolasi dan perawatan pasien positif, layanan kesehatan dasar yang terus berjalan, memiliki strategi yang disesuaikan dengan kerentanan risiko, serta menjaga agar tidak terjadi lonjakan kasus.
Menurut Siswanto, apa yang dilakukan oleh Indonesia sudah sejalan dengan yang dianjurkan oleh WHO. Namun memang masih ada beberapa poin yang belum dilakukan dengan baik.
"Lalu dikaitkan dengan strategi kita di Indonesia, kita sudah in line. Poin saya, apakah kita sudah mampu membuat masyarakat tangguh COVID-19? Menurut saya belum dilihat dari indikator yang ada," kata dia.
Siswanto menjelaskan kasus COVID-19 di Indonesia masih melonjak dengan angka reproduksi efektif di atas satu, yang mana standar WHO harus di bawah satu. Selain itu kasus kematian akibat COVID-19 juga masih di atas 5 persen dari total kasus, standarnya angka tersebut di bawah 5 persen.
Dia menerangkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan edaran mengenai pencegahan penularan COVID-19 sejak Februari 2020 atau sebelum kasus pertama COVID-19 di Indonesia terjadi pada 2 Maret 2020. Selain itu diterbitkan juga Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19.
Namun Siswanto menilai kebijakan pemerintah tersebut tidak dijalankan dengan disiplin oleh masyarakat, yaitu disiplin dalam melakukan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Siswanto juga menilai kurang kuatnya pemeriksaan secara cepat agar dapat melakukan pelacakan riwayat dengan cepat dalam upaya mencegah penularan. Hal itu masih menjadi kendala di Indonesia di mana pemeriksaan spesimen tidak bisa didapatkan secara real time.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah menurunnya pelayanan kesehatan dasar non COVID-19 yang bisa mengganggu program pemerintah.
Sedangkan hal lain yang sudah bisa dibilang baik adalah penanganan pasien COVID-19 yang sudah sesuai standar, dan juga kapasitas rumah sakit yang tidak lagi kewalahan dengan membludaknya pasien.
"Ini jadi fakta bahwa memang dalam menanggulangi COVID-19 ini dengan kondisi yang kita punya belum mampu secara kokoh," kata dia.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020