• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Konflik LCS lebih mudah diselesaikan jika AS ratifikasi UNCLOS

Pakar: Konflik LCS lebih mudah diselesaikan jika AS ratifikasi UNCLOS

19 Agustus 2020 19:00 WIB
Pakar: Konflik LCS lebih mudah diselesaikan jika AS ratifikasi UNCLOS
Tangkapan layar: Para pakar bidang hukum laut internasional, politik, dan kedaulatan maritim, yakni Hasjim Djalal, Evan Laksmana, dan Arif Havas Oegroseno dalam diskusi virtual mengenai konflik di Laut China Selatan yang digelar oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Rabu (19/8/2020). (ANTARA/Suwanti)

Dalam pandangan hukum internasional, mengirimkan kapal angkatan laut untuk unjuk kekuatan tidak akan membantu karena aturan secara internasional adalah tentang dokumen legal yang dimiliki dan  dokumen yang paling kuat

Konflik sengketa wilayah perairan di kawasan Laut China Selatan  akan lebih mudah diselesaikan jika Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu kekuatan besar yang terlibat di sana meratifikasi Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), demikian menurut para pakar dalam isu ini.

Hasjim Djalal, pakar hukum laut internasional, menyebut bahwa semua negara di kawasan telah meratifikasi UNCLOS sehingga mereka semestinya tunduk pada kesepakatan itu, sedangkan AS sendiri belum meratifikasinya hingga saat ini dan hal itu menjadi suatu masalah.

"Saya pikir jika AS meratifikasi UNCLOS, di mana mereka berpartisipasi secara aktif dalam negosiasi, sejumlah persoalan di Laut China Selatan--bukan saja antara AS-China tapi juga negara ASEAN--bisa diselesaikan dengan lebih menjanjikan daripada sekarang," kata Hasjim dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia, Rabu.

Baca juga: Pentagon sampaikan keprihatinan atas aktivitas China di LCS
Baca juga: Jet tempur China berpatroli 10 jam di kepulauan Laut China Selatan


UNCLOS merupakan serangkaian aturan hukum yang diakui secara internasional untuk mengatur hak dan tanggung jawab negara-negara dalam memperlakukan wilayah lautan, dengan tak kurang dari 158 pihak telah meratifikasi.

Peneliti bidang politik di lembaga pemikir CSIS, Evan Laskmana, mendukung pendapat Hasjim tersebut, namun menyatakan bahwa upaya untuk mendorong AS meratifikasi UNCLOS saat ini terkendala urusan politik dalam negeri mereka.

"Sekarang AS menjadi sedikit lebih mempunyai pandangan ke dalam [...] saya kira apa pun ide yang kita miliki, AS barangkali cenderung tidak menyambutnya dengan baik kecuali hal itu akan membantu menaikkan proses pemilu dari pemerintahan saat ini," kata Evan dalam diskusi yang sama.

Menurut Evan, mungkin saja usai pemilu AS digelar, Indonesia dan negara kawasan dapat menemukan cara baru untuk mendorong penyelesaian konflik bersama AS, namun "sebelum ada pemerintahan baru, saya khawatir akan selalu muncul pertentangan antara kenyataan dan retorika dari AS."

Situasi di Laut China Selatan belakangan ini mengalami peningkatan ketegangan setelah dua kekuatan besar dunia yang menjadi rival strategis, yakni China dan AS, saling menentang serta mengerahkan kekuatan militer di sana.

Ide mengenai penggunaan kekuatan hukum, dalam hal ini UNCLOS yang telah ditandatangani sejak 1982, untuk menyelesaikan sengketa Laut China Selatan juga didukung oleh Arif Havas Oegroseno, Duta Besar RI untuk Jerman yang pernah menjabat Wakil Koordinator Kedaulatan Maritim di Kementerian Luar Negeri.

"Dalam pandangan hukum internasional, mengirimkan kapal angkatan laut untuk unjuk kekuatan tidak akan membantu karena aturan secara internasional adalah tentang dokumen legal yang dimiliki dan  dokumen yang paling kuat," kata Havas.

Baca juga: Perdebatan sengketa Laut China Selatan di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: China-AS diskusikan kemitraan militer kala situasi LCS-Taiwan memanas

Pewarta: Suwanti
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020