• Beranda
  • Berita
  • Ahok sebut penataan Kampung Akuarium karena Perda RDTR direvisi

Ahok sebut penataan Kampung Akuarium karena Perda RDTR direvisi

19 Agustus 2020 22:43 WIB
Ahok sebut penataan Kampung Akuarium karena Perda RDTR direvisi
Warga melihat gambar rencana pembangunan di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium menjadi Kampung Susun yang akan dimulai pada September 2020 dengan anggaran mencapai Rp62 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Bisa jadi Perda itu sudah berubah

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan penataan Kampung Akuarium kemungkinan karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) telah direvisi oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Bisa jadi Perda itu sudah berubah," kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, mantan Bupati Belitung Timur mengaku dirinya tidak lagi mengikuti perkembangan penggodokan peraturan di Pemprov DKI sejak tidak menjabat lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2017 dan tersandung kasus penistaan agama.

"Saya tidak tahu, karena saya sudah masuk Mako Brimob sejak 9 Mei 2017," ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata kembali kawasan Kampung Akuarium Penjaringan Jakarta Utara yang pada 2016 silam digusur oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Baca juga: DKI keluarkan dana pertama bangun Kampung Akuarium sebesar Rp62 miliar

Pembangunan kampung di tepi pantai tersebut secara seremonial telah dilakukan lewat peletakan batu pertama pada 17 Agustus 2020 dan akan dimulai September 2020 dengan dana awal sekitar Rp62 miliar.

Ahok sendiri, pernah menggusur kawasan ini lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan proyek penataan Kampung Akuarium yang digagas Anies tidak menabrak aturan.

Dia mengakui dalam dalam Perda RDTR 1/2024 memang kawasan perkampungan pinggir pantai itu masuk garis merah atau kawasan milik pemerintah. Namun membangun permukiman di tempat ini tidak melanggar aturan karena semuanya digagas dan dieksekusi pemerintah sendiri.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah,"kata Sarjoko saat dikonfirmasi Rabu.

Baca juga: Peletakan batu pertama, Kampung Akuarium diharapkan jadi percontohan

Sarjoko juga mengatakan anggaran Rp62 miliar untuk penataan kawasan ini tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, juga bukan dari uang denda koefisien lantai bangunan (KLB) tetapi ditangung oleh pengembang.

Pengembang kawasan ini diketahui adalah PT Almaron Perkasa, sebagai penyokong dana untuk penataan kampung pinggir pantai yang masuk dalam salah satu daftar pembenahan di janji kampanye Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sejauh ini Pemprov DKI belum punya hitung-hitungan detil mengenai pembiayaan pembangunan Kampung Akuarium dan mereka memperkirakan anggaran ini bisa saja tidak mencukupi.

Hal itu karena selain membangun lima blok hunian permanen dan ruang terbuka, Pemprov DKI juga harus merombak tata letak rumah ibadah Kampung Akuarium yang mepet dengan tanggul penahan air yang membentang di sepanjang pantai di kawasan ini.

Saat ini, Pemprov DKI masih putar otak mencari sumber pendanaan lain mengantisipasi kekurangan anggaran ini.

Baca juga: DKI berkolaborasi dengan komunitas untuk tata Kampung Akuarium

"(Kalau masih kurang) Diupayakan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," ucapnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020