Firdaus menekankan bahwa surat edaran yang diterbitkan 18 Agustus 2020 mengenai larangan warga bepergian ke luar kota selama libur panjang akhir pekan 20 sampai 23 Agustus 2020 tersebut ditujukan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19.
"Surat edaran itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat Kota Pekanbaru," katanya di Pekanbaru, Kamis.
"Dalam menghadapi situasi pandemi, pada liburan panjang seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dilarang berpergian ke luar kota," ia menegaskan.
Dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19, pemerintah kota sebelumnya mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Aturan tersebut mencakup penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19 serta sanksi bagi warga yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Diminta seluruh camat/lurah dan RT/RW untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari," kata Firdaus.
Menurut data Dinas Kesehatan Pekanbaru, per 19 Agustus 2020 petang jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Kota Pekanbaru sebanyak 361 orang dengan perincian 189 orang sudah sembuh, enam orang meninggal dunia, dan 166 orang masih dirawat.
Baca juga:
Puluhan warga Pekanbaru harus jalani hukuman karena langgar protokol kesehatan
Pekanbaru kenakan denda Rp250.000 pada pelanggar protokol kesehatan
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020