• Beranda
  • Berita
  • FKUB Nabire nilai penggunaan dana Otsus perlu diawasi ketat

FKUB Nabire nilai penggunaan dana Otsus perlu diawasi ketat

20 Agustus 2020 17:46 WIB
FKUB Nabire nilai penggunaan dana Otsus perlu diawasi ketat
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nabire Pendeta Yohanis Mogidari (ANTARA /HO-Humas Polda Papua)
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nabire Pendeta Yohanis Mogidari menilai keberlanjutan Otsus sangat penting bagi Papua dan perlu dilakukan pengawasan ketat agar tepat sasaran.

"Menurut saya dengan melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat maka Otsus akan membuat masyarakat menjadi lebih sejahtera, karena sudah pasti akan tepat sasaran,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Kota Jayapura, Papua, Kamis.

Dia menegaskan, Otsus untuk kesejahteraan dan kebaikan masyarakat maka pantas dilanjutkan tapi dengan melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat baik dari pimpinan atas hingga ke masyarakat.

"Dengan melibatkan orang yang berpengaruh seperti kepala suku atau tokoh adat agar bisa memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada warga," katanya.

Baca juga: Pemprov Papua: Belum ada pencairan dana Otsus tahap dua

Baca juga: Tokoh masyarakat Kamoro kaget dengar APBD Mimika Rp4,3 triliun


Mengenai wacana evaluasi mengenai Otsus, kata dia, ini baiknya juga harus melihat situasi dan kondisi di Papua, dimana dana Otsus juga diturunkan dalam bentuk program-program seperti pendidikan, kesehatan, keagamaan dan lain-lain.

“Dana Otsus bukan hanya berupa uang tetapi dana Otsus juga bisa berupa program-program yang tentunya sangat berdampak positif terhadap keberlangsungan masyarakat di Papua,” katanya.

Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya mendukung untuk keberlanjutan Otsus, karena Papua masih butuhkan pembangunan di segala bidang.*

Baca juga: Sebagian dana Otsus Papua Barat untuk ketahanan pangan

Baca juga: Pansus Papua panggil 2 menteri terkait dana Otsus

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020