Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Mukiya dalam.siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak memakai masker, tidak mencuci tangan, dan tidak menjaga jarak.
Baca juga: Kapolda Jateng: Polisi jangan seperti pemadam kebakaran
Menurut dia, Propam Polda secara masif melaksanakan patroli protokol kesehatan COVID-19.
Patroli protokol kesehatan tersebut, lanjut dia, dilakukan di ruang-ruang kerja hingga area kantin.
Baca juga: Polda Jateng membentuk 284 Kampung Siaga COVID-19
"Namun, tetap saja masih ada anggota yang lalai," katanya.
Ia mengatakan ada beberapa sanksi yang dijatuhkan terhadap anggota yang melanggar, seperti "push up" hingga pencatatan kartu tanda anggota (KTA).
Baca juga: Dirlantas Polda Jateng apresiasi kreasi bus berprotokol kesehatan
"Sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan jika anggota tersebut kembali melakukan pelanggaran," katanya.
Menurut dia, sanksi yang ditegakkan tersebut bertujuan agar polisi taat terhadap protokol kesehatan sebelum mengingatkan masyarakat.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020