• Beranda
  • Berita
  • Wawan dan F berpindah lokasi untuk hindari kejaran polisi

Wawan dan F berpindah lokasi untuk hindari kejaran polisi

21 Agustus 2020 12:45 WIB
Wawan dan F berpindah lokasi untuk hindari kejaran polisi
Tersangka persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41) (kaus putih) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Pelaku persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41) dan gadis belia berinisial F (13) berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi selama dalam pelarian.

Wawan sempat dipolisikan oleh ibu RW (35), atas persetubuhan dengan anak sulungnya, F. Namun sempat menunda pemeriksaan lantaran F tengah hamil.

"Setelah melahirkan, ternyata F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat diantaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie S Latuheru di Jakarta, Jumat.

Karena itu, Audie memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Polsek Cengkareng untuk menangkap Wawan dan mengamankan F.

"Anak F sekarang dalam keadaan sehat, tadi tiba di Polres Jakbar dan sudah dilakukan penanganan awal oleh psikolog," ujar Audie.

Baca juga: Polisi temukan Wawan, pembawa kabur gadis belia dari Cengkareng
Baca juga: Kapolrestro Jakbar minta pelaku penculikan anak menyerahkan diri


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebutkan tersangka Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan.

Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.

"Memang dibutuhkan waktu, tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," kata Arsya.

Kemudian selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut.

Wawan dan F sudah berhubungan selama tiga tahun.

"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, ancamannya adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar dia.
Baca juga: Teuku Arsya polisi ganteng yang menyita perhatian netizen

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020