“Masih sebatas dugaan penyimpangan, saat ini tim masih bekerja,” kata Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono saat dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Jumat.
Menurutnya, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat secara tertulis kepada kepolisian setempat, dengan dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana penanggulangan COVID-19 di daerah ini.
Ia juga mengakui saat ini pihaknya juga sudah memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Baca juga: KPK bentuk 15 satgas untuk cegah korupsi penanganan COVID-19
Kapolres Qori Wicaksono juga menambahkan, apabila masyarakat yang melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dana COVID-19 di daerah ini, juga disarankan agar melengkapi dengan sejumlah bukti dan data-data yang ada sehingga pelaporan tersebut diharapkan benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Meski sudah mulai melakukan penyelidikan, AKBP Qori Wicaksono belum bersedia memberi tahu jumlah anggaran yang diduga terdapat penyimpangan, seperti yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Tim masih bekerja, laporan ini sudah kita tindaklanjuti. Kalau memang nantinya ada penyimpangan pasti akan kita lakukan penindakan, tapi kalau tidak ada berarti penyelidikannya kita hentikan,” katanya menuturkan.
Ia juga menjelaskan selama ini pihak kepolisian di Kota Subulussalam juga terus melakukan pengawasan terkait penggunaan dana COVID-19, sesuai dengan perintah kapolri untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait penggunaan anggaran tersebut di setiap daerah di Indonesia.
Baca juga: Jaksa Agung: Kejaksaan akan kawal dugaan korupsi COVID-19
Baca juga: KPK sinyalir bupati gunakan anggaran COVID demi pencitraan Pilkada
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020