• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah siapkan pendampingan bagi anak korban penculikan

Pemerintah siapkan pendampingan bagi anak korban penculikan

23 Agustus 2020 09:56 WIB
Pemerintah siapkan pendampingan bagi anak korban penculikan
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar. ANTARA/HO-Humas Kemen PPPA/am.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyiapkan pendampingan bagi anak berusia 14 tahun yang menjadi korban penculikan di wilayah Jakarta Barat.

Petugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sudah datang ke Kepolisian Resor Jakarta Barat pada Jumat (21/8) untuk mengecek kondisi korban.

"Kami bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan kondisi psikologis korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Nahar dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Ahad.

KPPPA dan P2TP2A DKI Jakarta, ia melanjutkan, akan memberikan pendampingan dan mencari solusi terbaik berkenaan dengan pengasuhan korban serta anak korban.

"Kami akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti P2TP2A DKI Jakarta, Unit PPA Polres Jakarta Barat, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan pendampingan korban dan mencari solusi terbaik terkait pengasuhan bagi korban serta anak korban," katanya.

"Apabila memang diperlukan, asesmen terhadap keluarga korban juga akan dilakukan untuk memastikan lingkungan pengasuhan yang layak untuk korban," ia menambahkan.

Sebelumnya, orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke polisi, menduga seorang pria berinisial W membawa kabur anak perempuan mereka yang berusia 14 tahun. Anak perempuan itu baru melahirkan bayi.

Polisi menangkap pria yang diduga menculik anak perempuan itu di Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (21/8).

"Kami telah melakukan koordinasi dengan Unit PPPA Polres Jakarta Barat dan Kasat Reskrim Jakarta Barat untuk memastikan pelaku dijerat dengan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," demikian Nahar.

Baca juga:
Polisi temukan Wawan, pembawa kabur gadis belia dari Cengkareng
​​​​​​​
Kapolrestro Jakbar minta pelaku penculikan anak menyerahkan diri

 

Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020