• Beranda
  • Berita
  • Berkas-arsip perkara hukum hangus dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung? Ini penjelasannya

Berkas-arsip perkara hukum hangus dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung? Ini penjelasannya

23 Agustus 2020 16:19 WIB
Berkas-arsip perkara hukum hangus dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung? Ini penjelasannya
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. ( (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta (ANTARA/JACX) - Gedung utama di komplek kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, hangus dilahap "si jago merah" pada Sabtu (22/8) malam. Sumber api dikabarkan berasal dari lantai 6 gedung utama tersebut.

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jakarta Selatan menyebutkan api mulai tampak sekitar pukul 19.10 WIB.

Selanjutnya, sebanyak 31 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menghentikan api di gedung yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.

Kebakaran tersebut sontak menjadi sorotan warganet, khususnya pengguna media sosial Twitter. Banyak dari mereka mempertanyakan sistem deteksi dan pengendalian kebakaran di gedung Kejaksaan Agung.

Adapula tentang spekulasi nasib berkas perkara hukum, yang tersimpan di gedung utama Kejaksaan Agung tersebut.
Salah satu spekulasi itu muncul dari akun Twitter @butoable

Akun dengan 2.876 pengikut di Twitter tersebut menyebutkan berkas, arsip, dan dokumen di Kejaksaan Agung ikut terbakar dalam peristiwa itu.

Namun, benarkah berkas, arsip, dan dokumen perkara hukum di Kejaksaan Agung hangus dalam kebakaran tersebut?
 
Tangkapan layar cuitan tentang dampak kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. (Twitter)


Penjelasan:
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan berkas-berkas perkara tahanan dan alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung dalam kondisi aman dan tidak ikut terbakar dalam peristiwa pada Sabtu (22) itu.

"Yang terbakar itu adalah Gedung Pembinaan. Di situ, ada Biro Kepegawaian, Biro Keuangan dan Perencanaan, dan Biro Umum," kata Burhanudin, sebagaimana diberitakan dalam laporan ANTARA berjudul "Jaksa Agung sebut ruang kerjanya ikut terbakar".

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono turut menjelaskan dokumen-dokumen kasus, baik pidana khusus maupun pidana umum, berbeda lokasi dengan tempat kebakaran yang terjadi pada Sabtu malam. Dia memastikan dokumen-dokumen kasus itu tetap aman.

"Jika ada berkas yang terbakar (dalam kebakaran di Kejagung), ada sistem pengamanan database. Jadi kalau ada data fisik yang terbakar, masih ada data yang disimpan di database," kata Hari mengacu pada berita ANTARA berjudul "Kejagung pastikan dokumen kasus aman dari peristiwa kebakaran". 

Hari menambahkan kejadian nahas itu juga tidak memakan korban, baik dari internal pegawai Kejaksaan Agung maupun tahanan di sana.

Klaim: Berkas-arsip perkara hukum hangus dalam kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Rating: Salah/Disinformasi  

Baca juga: DPR minta Kejagung tingkatkan sistem keamanan dan pencegahan kebakaran

Baca juga: Polda Metro turunkan tim Labfor dan Inafis selidiki kebakaran Kejagung

Baca juga: Polda Metro petakan sejumlah saksi kebakaran Kantor Kejaksaan Agung

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020