• Beranda
  • Berita
  • DKI sebut Gedung Kejaksaan Agung belum termasuk cagar budaya

DKI sebut Gedung Kejaksaan Agung belum termasuk cagar budaya

24 Agustus 2020 14:00 WIB
DKI sebut Gedung Kejaksaan Agung belum termasuk cagar budaya
Kondisi gedung utama Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Jakarta Selatan usai terbakar, Minggu (23/8/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

gedung itu diperlakukan sebagai 'heritage'

Pemprov DKI Jakarta menyebut Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terbakar Sabtu (22/8), belum termasuk dalam cagar budaya.

"Tapi, karena berada di kawasan pemugaran cagar budaya, Kebayoran Baru sesuai SK Gubernur tentang kawasan pemugaran tahun 1975 dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya, maka gedung itu diperlakukan sebagai 'heritage'," kata Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Terkait dengan renovasi pasca terbakar, Norviadi menyebut karena lokasinya berada di kawasan pemugaran Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lebih baik dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI melalui tim sidang pemugaran.

"Kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasannya, cagar budayanya perlu ada konsultasi dengan tim sidang pemugaran," ucap Novriadi.

Novriadi menyatakan terkait dengan dana renovasi, nantinya dibebankan ke pihak pengelola gedung Kejagung, bukan tanggung jawab Pemprov DKI. Walau proses renovasinya harus ada konsultasi dengan tim sidang pemugaran Pemprov DKI.

Baca juga: Tim Puslabfor pastikan kondisi gedung Kejagung aman untuk pemeriksaan

"Kalau kami KIB (kartu induk barang), yang inventarisir milik kejaksaan, ya berarti anggarannya dari instansi yang mengelola itu," ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono sebelumnya mengatakan Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar merupakan salah satu cagar budaya.

Oleh karena itu, penanganan pascakebakaran nantinya menggunakan standar perawatan cagar budaya.

"Gedung ini masuk dalam deretan catatan cagar budaya, oleh karena itu proses renovasi pembangunannya tentu harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang Cagar
Budaya," kata Hari di lokasi kebakaran, Ahad
​​​​​​(23/8)

Hari mengatakan, sejak awal pengamanan di gedung utama sudah sesuai dengan standar bangunan cagar budaya.

Baca juga: Bareskrim periksa 19 saksi usut penyebab kebakaran Gedung Kejagung

Namun demikian, pihaknya mengaku menyesal insiden kebakaran itu menghanguskan salah satu cagar budaya di Jakarta.

Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar, Sabtu (22/8).

Kebakaran melanda gedung di bagian depan yang dekat dengan jalan raya. Api pertama kali mulai menyala sekitar pukul 19.10 WIB.

Awal kebakaran terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung. Dari informasi awal yang diterima, api muncul dari lantai enam gedung tersebut.

Baca juga: Pegawai Kejagung jalani kerja perdana di Gedung Diklat Cipayung

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020