Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tahap pertama penyaluran insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan akan mulai dilakukan pada Senin (24/8) ini.mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya
“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menyatakan seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Ia menjelaskan insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia menyatakan guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat senilai total Rp2,4 juta per orang itu.
Guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.
“Guru honorer yang dimasukkan di dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB,” jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan insentif total senilai Rp2,4 juta diberikan sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran.
"Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Anggaran yang disiapkan adalah Rp37,87 triliun,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu sebut pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan dapat bansos
Baca juga: Pemerintah akan berikan Rp2,4 juta untuk pekerja bergaji Rp5 juta
Baca juga: Indef minta pemerintah adil pilih target penerima insentif Rp2,4 juta
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020