• Beranda
  • Berita
  • Ditreskrimsus Polda Jambi tahan dua tersangka korupsi RSUD Bungo

Ditreskrimsus Polda Jambi tahan dua tersangka korupsi RSUD Bungo

24 Agustus 2020 14:33 WIB
Ditreskrimsus Polda Jambi tahan dua tersangka korupsi RSUD Bungo
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi saat menggelar ekspos penahanan tersangka korupsi RSUD Bungo.(ANTARA/Nanang Mairiadi)
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menahan dua tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hanafie Muara Bungo, Kabupaten Bungo tahun 2018 yang diduga merugikan negara senilai Rp1,2 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kabid Damkar pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo yang kini telah menjadi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muhammad dan Sekretaris Camat (Sekcam) Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Irwansyah, kata Kombes Pol Edi Faryadi di Jambi, Senin.

"Dalam kasus ini, tersangka Muhammad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Irwansyah merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan," katanya didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman.

Baca juga: Mantan Dirut RSUD Padang divonis enam tahun penjara
Baca juga: Hakim vonis penjara tiga dokter RSUD korupsi alat kesehatan
Baca juga: Polri selidiki dugaan korupsi RSUD Situbondo


Kedua orang tersangka tersebut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sebagai tahanan Polda Jambi. Berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan kedua tersangka sudah ditahan dalam sel Mapolda Jambi, katanya.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, jika alat-alat yang terpasang tidak berfungsi. Kemudian dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya 'mark up' dan proses pelelangan tidak sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010," katanya.

Pelaksanaan proyek tersebut memang diumumkan lewat proses lelang, tetapi proses lelang tersebut sudah diatur, kata Edi Faryadi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi senagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar," katanya.

Untuk proyek SIRO di RSUD H Hanafie Muaro Bungo tersebut pemerintah kabupaten melalui APBD menganggarkan dana sebesar Rp7,3 miliar pada tahun anggaran 2018. 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020