Pemerintah Kota Bandarlampung menambah masa sekolah di rumah bagi siswa di tingkat Paud, TK, SD dan SMP negeri maupun swasta di kota itu hingga 31 Oktober 2020.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Senin, mengatakan bahwa penambahan masa sekolah dari rumah bagi siswa tersebut dikarenakan jumlah pasien positif COVID-19 di kota ini masih terus bertambah.
Baca juga: Wali Kota Bogor temukan siswa SMP dan SMK tidak bisa ikuti PJJ
"Kita ingin bagaimana masyarakat ini sehat dan aman. Ke depan kalau penyebaran virus ini masih terus terjadi bisa saja, kita akan tambah lagi masa sekolah dari rumahnya hingga Januari 2021," kata dia.
Ia pun telah meminta kepada para guru agar dapat memberikan pelajaran kepada anak didiknya melalui sistem online dengan baik dan para siswa ini juga harus naik kelas semuanya.
"Jadi untuk para siswa pada tahun ajaran ini saya minta untuk dinaikkan kelas semuanya, pokoknya tidak ada yang tidak naik," tegasnya.
Perpanjangan sekolah dari rumah pada masa pandemi COVID-19 hingga 31 Oktober 2020 ini merupakan kebijakan yang ke tiga kalinya yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.
Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman HN, saat wabah ini mulai merebak telah mengambil kebijakan meliburkan sekolah hingga 29 Mei 2020.
Kemudian melalui Surat Edaran Nomor: 420/699/III.0/2020 tertanggal 11 Juni 2020, Pemkot Bandarlampung mengambil kebijakan siswa sekolah dari rumah pada masa adaptasi kebiasaan baru COVID-19 hingga 31 Agustus 2020.
Baca juga: Kemendikbud : Sekolah perlu sediakan dua opsi pembelajaran
Baca juga: Ketua PKK Jatim Arumi harapkan internet gratis di BPSDM jadi inspirasi
Baca juga: Ada wifi gratis, pelajar Tanjungpinang belajar daring di warung kopi
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020