Djoko diperiksa selama tujuh jam dari pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan diperiksa penyidik Dittipidkor mulai jam 09.30 hingga 16.30 WIB, dia dicecar 55 pertanyaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Baca juga: Djoko Tjandra jalani pemeriksaan hampir lima jam di Bareskrim
Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa pejabat Ditjen Imigrasi soal "red notice"
Baca juga: Bareskrim periksa eks Lurah Grogol Selatan sebagai saksi
Materi pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra seputar aliran dana pengurusan pencabutan red notice dari Djoko kepada para tersangka lainnya dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan, Djoko mengakui bahwa telah memberikan sejumlah uang kepada para tersangka. "Yang bersangkutan sudah mengakui memberikan sejumlah uang tertentu kepada para tersangka," katanya.
Sementara tersangka Tommy Sumardi tidak dapat menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini karena alasan sakit. Hal itu disampaikan oleh pengacara Tommy kepada penyidik.
Pihak Tommy pun berencana memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (25/8).
Sementara dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Senin, yang juga telah resmi sebagai tersangka. Anita adalah kuasa hukum Djoko Tjandra.
"ADK (Anita Dewi Kolopaking) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya terkait (kasus) surat jalan," kata Awi.
Dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.
Untuk kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020