"Dua tersangka yang kami tangkap asal Sumatera Utara, dan dua orang lagi asal Lampung," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan keempat tersangka tersebut yakni Rio Marulitua Panjaitan (35) dan Amasa Hasian Harahap (25) warga Sumatera Utara. Kemudian Rudy Arianto (23) dan Gilang Indrawan (21), warga Lampung.

Penangkapan tersebut berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi ganja di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera Km 37, Desa Masgar, Tegineneng, Lampung.

Tim kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Baca juga: Dinkes : Pasien sembuh COVID-19 di Lampung capai 294


Setelah diselidiki pada tanggal 18 Agustus 2020 pukul 05.00 WIB, tim mencoba menggeledah mereka dan didapati barang tersebut di mobil Avanza BM 1856 DG yang dikendarai Rio dan Amasa.

"Barang yang kita temukan berupa ganja sebanyak 200 bungkus besar dengan berat 206.330 gram," kata dia lagi.

Wayan menambahkan, dari penangkapan itu, kemudian tim kembali menelusuri dua tersangka lainnya yang diduga akan menerima barang tersebut.

"Dari informasi itu akhirnya kembali menangkap kedua tersangka. Saat akan dibawa ke BNNP Lampung, tersangka beralasan akan buang air kecil dan mencoba melarikan diri. Tim terpaksa melumpuhkannya dengan senjata api," kata dia lagi.