dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah
PT Bank BNI Syariah merealisasikan akad massal KPR Sejahtera Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp4,1 miliar untuk 26 nasabah di Bogor, Jawa Barat.
Akad massal tersebut merupakan lanjutan dari akad perdana KPR Sejahtera Syariah FLPP pada 29 Juli 2020 lalu.
Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan akad massal yang digelar di dalam suasana perayaan HUT Kemerdekaan ke-75 RI ini dapat menjadi pemacu semangat masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi di kala pandemi COVID-19.
"Hal ini sejalan dengan maqashid syariah diantaranya menjaga jiwa (hifdz nafs), menjaga akal (hifdz aql), menjaga keturunan (hifdz nasb), dan menjaga harta (hifdz maal), sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,” katanya.
Pemimpin Divisi Konsumer BNI Syariah Mochamad Samson menyebutkan akad massal ini bertujuan untuk memfasilitasi konsumen MBR yang akan membeli rumah melalui fasilitas KPR Sejahtera Syariah FLPP BNI Syariah.
"Kami berkomitmen untuk mensukseskan program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR," imbuhnya.
Akad massal ini diharapkan bisa menopang pertumbuhan pembiayaan KPR BNI Syariah. Pada kuartal II 2020, pertumbuhan pembiayaan KPR BNI Syariah sebesar Rp13,81 triliun atau tumbuh 11,10 persen secara year on year (yoy).
Hadir dalam seremoni seremoni akad massal itu di antaranya jajaran direksi dan komisaris pengembang Kreasi Prima Nusantara, serta manajemen BNI Syariah.
Sebagai informasi, KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan siap huni. Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerjasama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta.
Nasabah yang ingin mengikuti program KPR Sejahtera Syariah FLPP BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.
Selain program FLPP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga dapat mengikuti program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Program SBUM merupakan program subsidi dari pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Besaran SBUM yang diberikan sebesar Rp4 juta, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.
Baca juga: BNI Syariah mulai pasarkan KPR Subsidi FLPP Sejahtera Syariah
Baca juga: Dapat tambahan modal, BNI Syariah naik kategori Bank BUKU 3
Baca juga: Triwulan I 2020 laba BNI Syariah naik 58,1 persen
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020