"Itu saya laporkan 22 Juni dan sekarang prosesnya sudah sidang, artinya sudah tepat juga ini saya apresiasi kepada dewas. Kalau dulu pengawas internal belum ada dewas itu sampai satu tahun lebih laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Pak Agus Rahardjo (mantan Ketua KPK) waktu itu," kata Boyamin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Firli Bahuri jalani sidang etik oleh Dewas KPK
Hal tersebut dikatakan Boyamin sebelum bersaksi dalam sidang kode etik Firli tersebut.
Untuk menguatkan kesaksiannya, Boyamin juga telah melengkapi data ke Dewas KPK berupa rekonstruksi perjalanannya dari Kota Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, melalui jalur darat dengan menumpangi mobil.
"Itu hanya membutuhkan waktu 4,5 jam dan waktu itu sempat sarapan. Jadi, sebenarnya kalau pakai kendaraan apalagi Pak Firli pakai 'voorijder', saya yakin 3 jam sampai karena jalannya bagus. Dulu memang 5 tahun lalu rusak dan macet karena banyak truk batubara tetapi sekarang ada jalan pintas dan Kepolisian itu tahu," kata dia.
Baca juga: Boyamin Saiman dipanggil sebagai saksi dugaan pelanggaran etik Firli
Oleh karena itu, ia meragukan alasan Firli menyewa helikopter dari Palembang ke Baturaja untuk efisiensi waktu.
"Relevansi naik helikopter katanya efisiensi itu kayaknya agak diragukan, hanya alasan. Kalau ini bergaya hidup mewah berarti ini sesuai dengan laporan saya," ujar Boyamin.
Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.
Baca juga: Firli Bahuri ungkap sewa helikopter demi kecepatan mobilitas
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar pemasaran Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020