"Jadi berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka terhitung dari hari ini Selasa (25/8), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup atau lockdown sampai 1 September 2020," kata Bambang saat dihubungi, Selasa.
Bambang mengatakan imbas penutupan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menyebabkan pelayanan bagi masyarakat harus terhenti selama satu minggu.
Meski demikian ada sedikit pengecualian untuk kasus-kasus mendesak yang harus disidangkan masih diperbolehkan untuk dilakukan di gedung yang menyidangkan kasus korupsi dan kasus pidana itu.
"Pelayanan publik yang bersifat urgent atau mendesak tetap dapat dilaksanakan," ujar Bambang.
Baca juga: Tes usap massal dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca juga: PN Jakarta Pusat ajukan permohonan tes usap massal ke Dinkes DKI
Baca juga: Kegiatan persidangan di PN Jakpus tetap normal Merujuk pada penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sebelumnya pada Juli 2020 pernah dilakukan akibat hal serupa, kasus-kasus mendesak adalah kasus dengan masa penahanan terdakwa yang akan habis sebelum adanya vonis.
Meski kantornya ditutup, para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dapat melakukan pekerjaannya dengan sistem kerja dari rumah atau 'work from home" (wfh).
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan work from home berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020," ujar Bambang.
Meski demikian, di bagian lobi Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa pagi ini dilakukan pengetesan usap massal oleh Puskesmas Kemayoran dan diikuti oleh kontak erat berdasarkan tracing dari satu hakim yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan juga diikuti oleh pedagang UMKM yang berjualan di samping Gedung PN Jakarta Pusat.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020