• Beranda
  • Berita
  • DPR akan melibatkan MK dalam setiap pembahasan RUU MK

DPR akan melibatkan MK dalam setiap pembahasan RUU MK

25 Agustus 2020 12:11 WIB
DPR akan melibatkan MK dalam setiap pembahasan RUU MK
Tangkapan layar saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly (tengah), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kiri), dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini (kanan) mengikuti raker Komisi III DPR RI tentang RUU Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Jadi perlu kawan-kawan ketahui juga bahwa kami selalu mengundang Mahkamah Konstitusi sebagai 'user'-nya nanti supaya mengikuti terus dalam pembahasan-pembahasan yang akan kami laksanakan, akan kami libatkan terus

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan Komisi III akan selalu melibatkan Mahkamah Konstitusi dalam setiap rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).

"Jadi perlu kawan-kawan ketahui juga bahwa kami selalu mengundang Mahkamah Konstitusi sebagai user-nya nanti supaya mengikuti terus dalam pembahasan-pembahasan yang akan kami laksanakan, akan kami libatkan terus," ujar Adies saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Rapat kerja pagi itu dihadiri secara langsung oleh perwakilan Mahkamah Konstitusi, beserta perwakilan pemerintah yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini.

Baca juga: Menkumham sampaikan 5 masukan terkait RUU MK

Baca juga: Komisi III sampaikan penjelasan ajukan RUU MK


Adies mengatakan rapat berikutnya dilanjutkan Rabu besok dengan agenda pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja) Fraksi-Fraksi Komisi III DPR RI.

"Untuk itu kami mengharapkan kehadiran anggota Panja dan pemerintah untuk dapat hadir dan melaksanakan rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB," kata Adies.

Sementara itu, Menkumham menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang sangat penting dalam Negara karena merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Oleh karena itu, ia berharap pembahasan RUU MK dilakukan secara hati-hati oleh setiap anggota Panja Fraksi di Komisi III DPR RI.

Yasonna pun berharap setiap anggota Panja yang memberi usulan pendapat tentang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdapat dalam RUU MK dapat mengikuti setiap rapat yang dilaksanakan Komisi III DPR RI dengan baik.

"Maka barangkali pembahasannya secara hati-hati. Walaupun kami sudah mengajukan tanggapan dan substansi, mana tahu di dalam perkembangannya nanti, Panja akan terus ikut serta dalam Komisi III untuk membahas nya dengan baik," kata Yasonna.

Adies menanggapi pernyataan Yasonna tersebut. Ia menyatakan semangat anggota Komisi III DPR RI sedang tinggi-tingginya karena terlalu lama tidak membahas RUU.

"Karena terlalu lama tidak membahas RUU, jadi lagi pada semangat semua. Kami ingin, mudah-mudahan, pada masa sidang ini, bisa menyelesaikan minimal satu atau dua RUU," ucap Adies.

Baca juga: Yassona: MK perlu dijamin kemerdekaannya

Baca juga: Arief Hidayat singgung MK belum pernah dilibatkan bahas RUU MK

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020